Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Kegagalan Pelindungan Data Pribadi
Disebut juga: kebocoran data, data breach
Kegagalan pelindungan data pribadi adalah keadaan ketika data pribadi bocor, diakses, atau diubah tanpa hak akibat kegagalan pengamanan. Pengendali data wajib memberitahukan secara tertulis kepada subjek data dan lembaga pengawas paling lambat 3 x 24 jam. Pemberitahuan memuat data yang terungkap, waktu dan cara terjadinya, serta upaya penanganannya.
Contoh
Setelah jutaan data pelanggannya bocor, perusahaan telekomunikasi wajib memberitahu pelanggan dalam 3 x 24 jam.
Dasar hukum: Pasal 46 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Cari artikel tentang Kegagalan Pelindungan Data Pribadi →
Istilah terkait
- Iklan Menyesatkan
- Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti
- Investasi Bodong
- Klaim Asuransi
- Kontrak Elektronik
- Kredit Macet
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.