Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Kontrak Elektronik

Disebut juga: e-contract, perjanjian elektronik, clickwrap

Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik, misalnya dengan mencentang persetujuan atau menekan tombol setuju di aplikasi. Kontrak ini mengikat para pihak seperti perjanjian tertulis biasa sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian. Kontrak elektronik yang ditujukan kepada konsumen Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Contoh

Saat menekan tombol 'Saya setuju' sebelum memakai layanan streaming, pengguna telah membuat kontrak elektronik.

Dasar hukum: Pasal 18 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 80 Tahun 2019

Cari artikel tentang Kontrak Elektronik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp