Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Kontrak Elektronik
Disebut juga: e-contract, perjanjian elektronik, clickwrap
Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik, misalnya dengan mencentang persetujuan atau menekan tombol setuju di aplikasi. Kontrak ini mengikat para pihak seperti perjanjian tertulis biasa sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian. Kontrak elektronik yang ditujukan kepada konsumen Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Contoh
Saat menekan tombol 'Saya setuju' sebelum memakai layanan streaming, pengguna telah membuat kontrak elektronik.
Dasar hukum: Pasal 18 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 80 Tahun 2019
Cari artikel tentang Kontrak Elektronik →
Istilah terkait
- Investasi Bodong
- Kegagalan Pelindungan Data Pribadi
- Klaim Asuransi
- Kredit Macet
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
- Lembaga Penjamin Simpanan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.