Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Otoritas Jasa Keuangan

Disebut juga: OJK

OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan fintech. OJK juga bertugas melindungi konsumen jasa keuangan, termasuk menerima pengaduan. Sejak UU P2SK, kewenangan OJK diperluas antara lain ke aset kripto.

Contoh

Nasabah yang klaim asuransinya ditolak tanpa alasan jelas dapat menyampaikan pengaduan ke OJK.

Dasar hukum: UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK)

Cari artikel tentang Otoritas Jasa Keuangan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp