Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Penagih Utang

Disebut juga: debt collector, jasa penagihan

Penagih utang adalah pihak, baik pegawai lembaga keuangan maupun pihak ketiga yang ditunjuk, yang bertugas menagih utang kepada debitur. Penagihan wajib dilakukan secara beretika: tanpa ancaman, kekerasan, mempermalukan, atau menagih kepada pihak yang bukan debitur, dan hanya pada waktu yang wajar. Lembaga keuangan bertanggung jawab atas perilaku penagih yang ditunjuknya.

Contoh

Penagih yang menyebarkan foto debitur ke grup WhatsApp kantornya melanggar ketentuan penagihan beretika.

Dasar hukum: Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Cari artikel tentang Penagih Utang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp