Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Disebut juga: PPMSE, marketplace, platform e-commerce
PPMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan, seperti marketplace dan situs belanja daring. PPMSE wajib berizin, menyediakan layanan pengaduan konsumen, dan ikut mengawasi pedagang di platformnya. PPMSE juga wajib menerapkan ketentuan pelindungan konsumen dan data pribadi.
Contoh
Pembeli yang barangnya tidak dikirim dapat mengajukan komplain melalui layanan pengaduan yang disediakan PPMSE.
Dasar hukum: PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Cari artikel tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik →
Istilah terkait
- Penagih Utang
- Penarikan Objek Jaminan Fidusia
- Pengendali Data Pribadi
- Penyelenggara Sistem Elektronik
- Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi
- Perusahaan Pembiayaan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.