Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Penyelenggara Sistem Elektronik
Disebut juga: PSE
Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan dan mengoperasikan sistem elektronik bagi pengguna. Contohnya aplikasi media sosial, marketplace, dan layanan email. PSE lingkup privat wajib mendaftar dan bertanggung jawab atas keandalan serta keamanan sistemnya.
Contoh
Aplikasi gim asing yang tidak mendaftar sebagai PSE dapat diputus aksesnya di Indonesia.
Dasar hukum: Pasal 15 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah; PP No. 71 Tahun 2019
Cari artikel tentang Penyelenggara Sistem Elektronik →
Istilah terkait
- Penarikan Objek Jaminan Fidusia
- Pengendali Data Pribadi
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi
- Perusahaan Pembiayaan
- Phishing
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.