Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Penarikan Objek Jaminan Fidusia
Disebut juga: tarik paksa kendaraan, penarikan kendaraan kredit
Penarikan objek jaminan fidusia adalah pengambilan kendaraan atau barang lain yang dijaminkan fidusia oleh kreditur karena debitur wanprestasi. Berdasarkan Putusan MK, kreditur tidak boleh menarik secara sepihak apabila debitur tidak mengakui cidera janji atau tidak sukarela menyerahkan objeknya; dalam keadaan itu eksekusi harus melalui pengadilan. Penarikan dengan kekerasan dapat dilaporkan ke polisi.
Contoh
Ketika debitur menolak menyerahkan mobil dan membantah telah wanprestasi, perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
Dasar hukum: Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Cari artikel tentang Penarikan Objek Jaminan Fidusia →
Istilah terkait
- Pelaku Usaha
- Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen
- Penagih Utang
- Pengendali Data Pribadi
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Penyelenggara Sistem Elektronik
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.