Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Penarikan Objek Jaminan Fidusia

Disebut juga: tarik paksa kendaraan, penarikan kendaraan kredit

Penarikan objek jaminan fidusia adalah pengambilan kendaraan atau barang lain yang dijaminkan fidusia oleh kreditur karena debitur wanprestasi. Berdasarkan Putusan MK, kreditur tidak boleh menarik secara sepihak apabila debitur tidak mengakui cidera janji atau tidak sukarela menyerahkan objeknya; dalam keadaan itu eksekusi harus melalui pengadilan. Penarikan dengan kekerasan dapat dilaporkan ke polisi.

Contoh

Ketika debitur menolak menyerahkan mobil dan membantah telah wanprestasi, perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Dasar hukum: Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Cari artikel tentang Penarikan Objek Jaminan Fidusia →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp