Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen

Disebut juga: beban pembuktian terbalik, omkering van de bewijslast

Dalam sengketa konsumen, beban untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kesalahan dibebankan kepada pelaku usaha, bukan kepada konsumen. Aturan ini dibuat karena konsumen biasanya tidak memiliki akses terhadap proses produksi. Dengan demikian, pelaku usaha yang harus membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahannya.

Contoh

Ketika konsumen menggugat karena keracunan makanan kaleng, pabrik yang harus membuktikan proses produksinya tidak bermasalah.

Dasar hukum: Pasal 22 dan Pasal 28 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Cari artikel tentang Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp