Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pelaksana Wasiat

Disebut juga: executeur testamentair, eksekutor wasiat

Pelaksana wasiat adalah orang yang ditunjuk pewasiat untuk memastikan isi wasiat dijalankan setelah ia meninggal. Tugasnya antara lain mengurus harta peninggalan dan menyerahkan pemberian kepada penerima wasiat. Ia wajib bertanggung jawab kepada para ahli waris. Penunjukan dapat dilakukan dalam wasiat atau akta notaris.

Contoh

Notaris keluarga ditunjuk sebagai pelaksana wasiat untuk menyerahkan tanah kepada yayasan.

Dasar hukum: Pasal 1005 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pelaksana Wasiat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp