Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Pekerja Rumah Tangga
Disebut juga: PRT, asisten rumah tangga, domestic worker
Pekerja rumah tangga adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah. PRT tidak diatur secara rinci dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi memiliki perlindungan dasar melalui peraturan menteri. Hak yang diatur antara lain waktu istirahat, cuti, dan kepesertaan jaminan sosial sesuai kesepakatan.
Contoh
Majikan dan PRT membuat perjanjian kerja tertulis yang mencantumkan upah, waktu istirahat, dan hari libur.
Dasar hukum: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Cari artikel tentang Pekerja Rumah Tangga →
Istilah terkait
- Pekerja Anak
- Pekerja Harian Lepas
- Pekerja Migran Indonesia
- Pelatihan Kerja
- Pemagangan
- Pemberangusan Serikat Pekerja
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.