Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Pekerja Harian Lepas

Disebut juga: PHL, buruh harian, freelance harian

Pekerja harian lepas adalah pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang waktu dan volumenya berubah-ubah, dengan upah berdasarkan kehadiran. Perjanjian harian lepas termasuk bentuk PKWT. Bila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian harian lepasnya tidak berlaku lagi dan beralih menjadi PKWTT.

Contoh

Buruh bongkar muat yang dipanggil hanya saat kapal datang bekerja dengan status pekerja harian lepas.

Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

Cari artikel tentang Pekerja Harian Lepas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp