Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Mahar
Disebut juga: mas kawin, maskawin
Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dalam perkawinan Islam, berupa uang, barang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar menjadi hak pribadi istri dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan, dengan anjuran kesederhanaan. Mahar dapat dibayar tunai saat akad atau ditangguhkan sesuai kesepakatan.
Contoh
Saat akad nikah, mempelai pria menyerahkan mahar berupa seperangkat alat salat dan emas sepuluh gram.
Dasar hukum: Pasal 30 KHI
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.