Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Mahar

Disebut juga: mas kawin, maskawin

Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dalam perkawinan Islam, berupa uang, barang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar menjadi hak pribadi istri dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan, dengan anjuran kesederhanaan. Mahar dapat dibayar tunai saat akad atau ditangguhkan sesuai kesepakatan.

Contoh

Saat akad nikah, mempelai pria menyerahkan mahar berupa seperangkat alat salat dan emas sepuluh gram.

Dasar hukum: Pasal 30 KHI

Cari artikel tentang Mahar →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp