Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Disebut juga: LPSK

LPSK adalah lembaga mandiri yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana. Bentuk perlindungannya antara lain perlindungan fisik, rumah aman, pergantian identitas, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi. Permohonan perlindungan dapat diajukan langsung oleh saksi atau korban.

Contoh

Korban kekerasan seksual yang diancam pelaku mengajukan perlindungan ke LPSK.

Dasar hukum: UU 13/2006 jo. UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Cari artikel tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp