Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Disebut juga: LPSK
LPSK adalah lembaga mandiri yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana. Bentuk perlindungannya antara lain perlindungan fisik, rumah aman, pergantian identitas, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi. Permohonan perlindungan dapat diajukan langsung oleh saksi atau korban.
Contoh
Korban kekerasan seksual yang diancam pelaku mengajukan perlindungan ke LPSK.
Dasar hukum: UU 13/2006 jo. UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Cari artikel tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban →
Istilah terkait
- Laporan Polisi
- Lembaga Pemasyarakatan
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak
- Makar
- Membawa Senjata Tajam
- Ne Bis in Idem
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.