Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Lembaga Penjamin Simpanan
Disebut juga: LPS, penjaminan simpanan
LPS adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah di bank apabila bank tersebut dicabut izin usahanya. Penjaminan berlaku sampai batas nilai tertentu per nasabah per bank dan dengan syarat suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Sejak UU P2SK, LPS juga diberi tugas menjamin polis asuransi.
Contoh
Ketika sebuah BPR ditutup, LPS membayar kembali tabungan nasabah sesuai batas penjaminan.
Dasar hukum: UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK)
Cari artikel tentang Lembaga Penjamin Simpanan →
Istilah terkait
- Kontrak Elektronik
- Kredit Macet
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
- Otoritas Jasa Keuangan
- Parate Eksekusi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.