Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Disebut juga: LPKA, lapas anak
Lembaga Pembinaan Khusus Anak adalah tempat anak menjalani masa pidananya. Anak tidak ditempatkan bersama narapidana dewasa. Di LPKA anak tetap berhak memperoleh pendidikan, pelatihan, dan pembinaan.
Contoh
Anak yang dijatuhi pidana penjara satu tahun menjalaninya di LPKA, bukan di lapas dewasa.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 20 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Cari artikel tentang Lembaga Pembinaan Khusus Anak →
Istilah terkait
- KUHP Nasional
- Laporan Polisi
- Lembaga Pemasyarakatan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Makar
- Membawa Senjata Tajam
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.