Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Disebut juga: LPKA, lapas anak

Lembaga Pembinaan Khusus Anak adalah tempat anak menjalani masa pidananya. Anak tidak ditempatkan bersama narapidana dewasa. Di LPKA anak tetap berhak memperoleh pendidikan, pelatihan, dan pembinaan.

Contoh

Anak yang dijatuhi pidana penjara satu tahun menjalaninya di LPKA, bukan di lapas dewasa.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 20 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Cari artikel tentang Lembaga Pembinaan Khusus Anak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp