Kamus Hukum · Hukum Pajak
Lelang Barang Sitaan Pajak
Disebut juga: lelang pajak
Lelang barang sitaan pajak adalah penjualan barang yang telah disita dalam rangka penagihan pajak secara terbuka melalui kantor lelang. Hasil lelang digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Lelang dilaksanakan setelah pengumuman dan dapat dicegah bila utang pajak dilunasi sebelumnya.
Contoh
Tanah milik penunggak pajak dilelang melalui KPKNL untuk melunasi utang pajaknya.
Dasar hukum: UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Cari artikel tentang Lelang Barang Sitaan Pajak →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.