Kamus Hukum · Hukum Pajak

Lelang Barang Sitaan Pajak

Disebut juga: lelang pajak

Lelang barang sitaan pajak adalah penjualan barang yang telah disita dalam rangka penagihan pajak secara terbuka melalui kantor lelang. Hasil lelang digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Lelang dilaksanakan setelah pengumuman dan dapat dicegah bila utang pajak dilunasi sebelumnya.

Contoh

Tanah milik penunggak pajak dilelang melalui KPKNL untuk melunasi utang pajaknya.

Dasar hukum: UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Cari artikel tentang Lelang Barang Sitaan Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp