Kamus Hukum · Hukum Pajak
Keberatan Pajak
Disebut juga: mengajukan keberatan pajak
Keberatan pajak adalah upaya wajib pajak yang tidak setuju dengan ketetapan pajak, misalnya surat ketetapan pajak kurang bayar, atau atas pemotongan atau pemungutan pihak ketiga. Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat dikirim, dengan alasan yang jelas dan jumlah pajak menurut penghitungan wajib pajak.
Contoh
Pemilik usaha yang menerima SKPKB dengan angka terlalu besar mengajukan keberatan beserta bukti pembukuannya.
Dasar hukum: Pasal 25 UU KUP
Cari artikel tentang Keberatan Pajak →
Istilah terkait
- Banding Pajak
- Bukti Potong
- Denda Telat Lapor SPT
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.