Kamus Hukum · Hukum Pajak

Jasa Kena Pajak

Disebut juga: JKP

Jasa kena pajak adalah jasa yang penyerahannya dikenai PPN. Pada prinsipnya semua jasa merupakan jasa kena pajak, kecuali jenis jasa yang dikecualikan undang-undang. Contohnya jasa konsultasi, jasa perbaikan, dan jasa periklanan.

Contoh

Bengkel yang telah dikukuhkan sebagai PKP memungut PPN atas jasa servis mobil.

Dasar hukum: Pasal 1 dan Pasal 4A UU PPN jo UU HPP

Cari artikel tentang Jasa Kena Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp