Kamus Hukum · Hukum Pajak

Hubungan Istimewa

Disebut juga: pihak afiliasi, related party

Hubungan istimewa adalah keterkaitan antarpihak karena kepemilikan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam derajat tertentu. Transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa rawan tidak wajar sehingga diawasi secara khusus. Dalam PPN, hubungan istimewa juga dapat memengaruhi dasar pengenaan pajak.

Contoh

Penjualan aset dari direktur kepada perusahaannya sendiri termasuk transaksi dengan hubungan istimewa.

Dasar hukum: Pasal 18 ayat (4) UU PPh; Pasal 2 UU PPN

Cari artikel tentang Hubungan Istimewa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp