Kamus Hukum · Hukum Pajak

Imbalan Bunga

Disebut juga: bunga restitusi

Imbalan bunga adalah kompensasi yang diberikan negara kepada wajib pajak atas keterlambatan pengembalian kelebihan pajak atau atas pajak yang ternyata tidak seharusnya dibayar. Contohnya ketika wajib pajak memenangkan keberatan atau banding. Besarnya mengikuti ketentuan dalam UU KUP.

Contoh

Setelah menang banding, perusahaan menerima pengembalian pajak beserta imbalan bunga.

Dasar hukum: Pasal 11 dan Pasal 27B UU KUP jo UU HPP

Cari artikel tentang Imbalan Bunga →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp