Kamus Hukum · Hukum Pajak
Faktur Pajak Pengganti
Disebut juga: faktur pengganti
Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang dibuat untuk menggantikan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau rusak. Faktur pengganti memuat keterangan yang benar tanpa mengubah tanggal transaksi aslinya. Pembetulan ini penting agar pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan dengan benar.
Contoh
Karena NPWP pembeli salah tulis, penjual menerbitkan faktur pajak pengganti.
Dasar hukum: UU PPN; Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang faktur pajak
Cari artikel tentang Faktur Pajak Pengganti →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.