Kamus Hukum · Hukum Pajak
Kredit Pajak
Disebut juga: tax credit
Kredit pajak adalah pajak yang telah dibayar sendiri, dipotong, atau dipungut pihak lain yang dapat dikurangkan dari pajak terutang. Dalam PPh, kredit pajak meliputi angsuran PPh Pasal 25 dan bukti potong PPh. Dengan kredit pajak, wajib pajak tidak membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
Contoh
Dalam SPT Tahunan, karyawan mengurangkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong kantornya sebagai kredit pajak.
Dasar hukum: Pasal 1 UU KUP; Pasal 28 UU PPh
Cari artikel tentang Kredit Pajak →
Istilah terkait
- Kawasan Berikat
- Keberatan Pajak
- Kepabeanan
- Lelang Barang Sitaan Pajak
- Meterai Elektronik
- Natura dan Kenikmatan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.