Kamus Hukum · Hukum Pajak

Kredit Pajak

Disebut juga: tax credit

Kredit pajak adalah pajak yang telah dibayar sendiri, dipotong, atau dipungut pihak lain yang dapat dikurangkan dari pajak terutang. Dalam PPh, kredit pajak meliputi angsuran PPh Pasal 25 dan bukti potong PPh. Dengan kredit pajak, wajib pajak tidak membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama.

Contoh

Dalam SPT Tahunan, karyawan mengurangkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong kantornya sebagai kredit pajak.

Dasar hukum: Pasal 1 UU KUP; Pasal 28 UU PPh

Cari artikel tentang Kredit Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp