Kamus Hukum · Hukum Pajak
Natura dan Kenikmatan
Disebut juga: benefit in kind, fringe benefit
Natura dan kenikmatan adalah imbalan kepada pegawai dalam bentuk barang atau fasilitas, bukan uang. Sejak UU HPP, natura dan kenikmatan pada prinsipnya menjadi objek pajak bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Undang-undang dan peraturan pelaksananya mengecualikan jenis tertentu, misalnya makanan bersama di tempat kerja.
Contoh
Fasilitas rumah dinas mewah dari perusahaan kepada direktur diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.
Dasar hukum: Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh jo UU HPP; PMK 66/2023
Cari artikel tentang Natura dan Kenikmatan →
Istilah terkait
- Kredit Pajak
- Lelang Barang Sitaan Pajak
- Meterai Elektronik
- Nilai Jual Objek Pajak
- Nilai Pabean
- Nomor Pokok Wajib Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.