Kamus Hukum · Hukum Pajak

Nilai Jual Objek Pajak

Disebut juga: NJOP

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau ditentukan melalui perbandingan maupun nilai perolehan baru. NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2. Pemerintah daerah menetapkan NJOP secara berkala.

Contoh

Kenaikan NJOP di kawasan pusat kota membuat tagihan PBB-P2 warga ikut naik.

Dasar hukum: UU 1/2022 tentang HKPD

Cari artikel tentang Nilai Jual Objek Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp