Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Koperasi

Disebut juga: co-operative, cooperative

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit oleh 9 orang setelah UU Cipta Kerja. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi dipegang oleh rapat anggota.

Contoh

Para petani kopi mendirikan koperasi agar dapat menjual hasil panen bersama dengan harga lebih baik.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Cari artikel tentang Koperasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp