Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Komisaris Independen

Disebut juga: independent commissioner

Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang berasal dari luar perseroan dan tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, direksi, maupun komisaris lain. Keberadaannya bertujuan menjaga pengawasan yang objektif dan melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Perusahaan terbuka dan perseroan tertentu wajib memiliki komisaris independen. Ia diangkat oleh RUPS seperti komisaris lainnya.

Contoh

Bank yang melantai di bursa mengangkat seorang mantan akademisi sebagai komisaris independen.

Dasar hukum: Pasal 120 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan OJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik

Cari artikel tentang Komisaris Independen →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp