Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Kontrak
Disebut juga: kontrak dwibahasa, bilingual contract
Undang-undang mewajibkan bahasa Indonesia digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perseorangan warga negara Indonesia. Bila melibatkan pihak asing, perjanjian dapat juga ditulis dalam bahasa asing dan/atau bahasa nasional pihak asing tersebut. Dalam praktik, perjanjian tanpa versi bahasa Indonesia pernah dinyatakan batal oleh pengadilan. Karena itu, kontrak dengan pihak asing umumnya dibuat dwibahasa.
Contoh
Perusahaan lokal dan pemberi pinjaman asing membuat kontrak dwibahasa Indonesia-Inggris untuk menghindari risiko pembatalan.
Dasar hukum: Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Perpres No. 63 Tahun 2019
Cari artikel tentang Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Kontrak →
Istilah terkait
- Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Keterbukaan Informasi
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Klausula Baku
- Komisaris Independen
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.