Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Kontrak

Disebut juga: kontrak dwibahasa, bilingual contract

Undang-undang mewajibkan bahasa Indonesia digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perseorangan warga negara Indonesia. Bila melibatkan pihak asing, perjanjian dapat juga ditulis dalam bahasa asing dan/atau bahasa nasional pihak asing tersebut. Dalam praktik, perjanjian tanpa versi bahasa Indonesia pernah dinyatakan batal oleh pengadilan. Karena itu, kontrak dengan pihak asing umumnya dibuat dwibahasa.

Contoh

Perusahaan lokal dan pemberi pinjaman asing membuat kontrak dwibahasa Indonesia-Inggris untuk menghindari risiko pembatalan.

Dasar hukum: Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Perpres No. 63 Tahun 2019

Cari artikel tentang Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Kontrak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp