Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Disebut juga: KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode klasifikasi resmi kegiatan ekonomi yang diterbitkan Badan Pusat Statistik. Dalam perizinan, KBLI menentukan tingkat risiko, persyaratan izin, dan batas kepemilikan asing suatu usaha. Pelaku usaha wajib memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya saat mengurus NIB. Salah memilih KBLI dapat membuat izin tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
Contoh
Pemilik kedai kopi memilih KBLI untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman saat mendaftar di OSS.
Dasar hukum: Peraturan Badan Pusat Statistik tentang KBLI; PP No. 5 Tahun 2021
Cari artikel tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia →
Istilah terkait
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Keterbukaan Informasi
- Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Kontrak
- Klausula Baku
- Komisaris Independen
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.