Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Disebut juga: KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode klasifikasi resmi kegiatan ekonomi yang diterbitkan Badan Pusat Statistik. Dalam perizinan, KBLI menentukan tingkat risiko, persyaratan izin, dan batas kepemilikan asing suatu usaha. Pelaku usaha wajib memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya saat mengurus NIB. Salah memilih KBLI dapat membuat izin tidak sesuai dengan kegiatan usaha.

Contoh

Pemilik kedai kopi memilih KBLI untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman saat mendaftar di OSS.

Dasar hukum: Peraturan Badan Pusat Statistik tentang KBLI; PP No. 5 Tahun 2021

Cari artikel tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp