Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Disebut juga: KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan hukum persaingan usaha di Indonesia. KPPU berwenang menerima laporan, menyelidiki, memeriksa, dan memutus perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti denda dan perintah menghentikan kegiatan. Keberatan atas putusan KPPU diajukan ke Pengadilan Niaga.

Contoh

Pedagang melaporkan dugaan kartel harga pakan ternak kepada KPPU.

Dasar hukum: Pasal 30, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Cari artikel tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp