Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Kreditor Konkuren
Disebut juga: unsecured creditor, kreditor bersaing
Kreditor konkuren adalah kreditor biasa yang tidak memegang jaminan kebendaan dan tidak memiliki hak istimewa. Dalam kepailitan, kreditor konkuren dibayar paling akhir dari sisa harta pailit secara proporsional sesuai besar tagihannya. Karena itu, mereka sering hanya menerima sebagian kecil piutangnya. Prinsip pembagiannya dikenal sebagai paritas creditorium.
Contoh
Pemasok kertas tanpa jaminan hanya menerima 15% tagihannya setelah harta pailit dibagi.
Dasar hukum: Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata; UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Cari artikel tentang Kreditor Konkuren →
Istilah terkait
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Koperasi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Kreditor Preferen
- Kreditor Separatis
- Kurator
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.