Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Kurator

Disebut juga: curator, trustee kepailitan

Kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Kurator dapat berupa Balai Harta Peninggalan atau kurator perorangan yang terdaftar. Tugasnya antara lain mengamankan harta, mencocokkan tagihan, menjual aset, dan membagikan hasilnya kepada kreditor. Kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang merugikan harta pailit.

Contoh

Kurator menyegel gudang perusahaan pailit dan mengumumkan rapat kreditor di surat kabar.

Dasar hukum: Pasal 15, Pasal 69, dan Pasal 70 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Cari artikel tentang Kurator →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp