Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Kurator
Disebut juga: curator, trustee kepailitan
Kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Kurator dapat berupa Balai Harta Peninggalan atau kurator perorangan yang terdaftar. Tugasnya antara lain mengamankan harta, mencocokkan tagihan, menjual aset, dan membagikan hasilnya kepada kreditor. Kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang merugikan harta pailit.
Contoh
Kurator menyegel gudang perusahaan pailit dan mengumumkan rapat kreditor di surat kabar.
Dasar hukum: Pasal 15, Pasal 69, dan Pasal 70 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Cari artikel tentang Kurator →
Istilah terkait
- Kreditor Konkuren
- Kreditor Preferen
- Kreditor Separatis
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal
- Laporan Tahunan
- Likuidasi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.