Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Likuidasi

Disebut juga: likuidator, pemberesan

Likuidasi adalah proses pemberesan harta kekayaan perseroan yang telah dibubarkan. Likuidator mencatat harta dan utang, mengumumkan pembubaran kepada kreditor, membayar utang, lalu membagikan sisanya kepada pemegang saham. Kreditor diberi kesempatan mengajukan tagihan dalam jangka waktu tertentu. Setelah likuidasi selesai dan dipertanggungjawabkan, nama perseroan dihapus dari daftar perseroan.

Contoh

Likuidator menjual mesin pabrik dan memakai hasilnya untuk melunasi utang pemasok sebelum sisa uang dibagi.

Dasar hukum: Pasal 142-152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Cari artikel tentang Likuidasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp