Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Likuidasi
Disebut juga: likuidator, pemberesan
Likuidasi adalah proses pemberesan harta kekayaan perseroan yang telah dibubarkan. Likuidator mencatat harta dan utang, mengumumkan pembubaran kepada kreditor, membayar utang, lalu membagikan sisanya kepada pemegang saham. Kreditor diberi kesempatan mengajukan tagihan dalam jangka waktu tertentu. Setelah likuidasi selesai dan dipertanggungjawabkan, nama perseroan dihapus dari daftar perseroan.
Contoh
Likuidator menjual mesin pabrik dan memakai hasilnya untuk melunasi utang pemasok sebelum sisa uang dibagi.
Dasar hukum: Pasal 142-152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Cari artikel tentang Likuidasi →
Istilah terkait
- Kurator
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal
- Laporan Tahunan
- Lisensi Kekayaan Intelektual
- Lisensi Wajib
- Manipulasi Pasar
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.