Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Lisensi Kekayaan Intelektual

Disebut juga: license, lisensi

Lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan hak tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Biasanya penerima lisensi membayar royalti kepada pemberi lisensi. Lisensi dapat bersifat eksklusif atau noneksklusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar berlaku terhadap pihak ketiga.

Contoh

Produsen kaus membayar royalti kepada pemilik karakter kartun agar boleh mencetak gambarnya.

Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten; PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Cari artikel tentang Lisensi Kekayaan Intelektual →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp