Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Manipulasi Pasar
Disebut juga: market manipulation, goreng saham
Manipulasi pasar adalah perbuatan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan tentang kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek. Contohnya transaksi berulang di antara pihak terafiliasi untuk menaikkan harga saham secara buatan. Tujuannya biasanya menarik investor lain lalu menjual saham pada harga tinggi. Perbuatan ini termasuk tindak pidana di bidang pasar modal.
Contoh
Sekelompok orang saling jual beli saham tidur agar terlihat ramai, lalu melepasnya ke investor ritel.
Dasar hukum: Pasal 91 dan Pasal 92 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK)
Cari artikel tentang Manipulasi Pasar →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.