Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Merek Terkenal

Disebut juga: well-known mark, famous mark

Merek terkenal adalah merek yang memiliki reputasi tinggi dan dikenal luas oleh masyarakat, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional. Permohonan merek pihak lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal wajib ditolak. Pemilik merek terkenal yang belum terdaftar pun dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap pendaftaran yang beriktikad buruk. Penentuan keterkenalan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, promosi, dan pendaftaran di berbagai negara.

Contoh

Pendaftaran merek tas lokal yang meniru nama rumah mode Eropa ternama ditolak karena menyerupai merek terkenal.

Dasar hukum: Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Cari artikel tentang Merek Terkenal →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp