Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Merek Terkenal
Disebut juga: well-known mark, famous mark
Merek terkenal adalah merek yang memiliki reputasi tinggi dan dikenal luas oleh masyarakat, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional. Permohonan merek pihak lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal wajib ditolak. Pemilik merek terkenal yang belum terdaftar pun dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap pendaftaran yang beriktikad buruk. Penentuan keterkenalan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, promosi, dan pendaftaran di berbagai negara.
Contoh
Pendaftaran merek tas lokal yang meniru nama rumah mode Eropa ternama ditolak karena menyerupai merek terkenal.
Dasar hukum: Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Cari artikel tentang Merek Terkenal →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.