Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Kreditor Preferen

Disebut juga: kreditor istimewa, preferred creditor

Kreditor preferen adalah kreditor yang oleh undang-undang diberi hak didahulukan pembayarannya karena sifat piutangnya. Contohnya tagihan pajak negara dan hak-hak pekerja tertentu. Kedudukan ini timbul bukan karena perjanjian jaminan, melainkan karena ketentuan undang-undang. Dalam kepailitan, kreditor preferen dibayar lebih dahulu dari kreditor konkuren.

Contoh

Upah karyawan yang belum dibayar perusahaan pailit didahulukan dari tagihan pemasok biasa.

Dasar hukum: Pasal 1134, 1139, dan 1149 KUHPerdata; Pasal 95 UU No. 13 Tahun 2003 jo. Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013

Cari artikel tentang Kreditor Preferen →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp