Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Koperasi Simpan Pinjam
Disebut juga: KSP, koperasi kredit
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota. KSP hanya boleh melayani anggota, bukan masyarakat umum. Setelah UU P2SK, koperasi yang menghimpun dana dari nonanggota dikategorikan sebagai sektor jasa keuangan yang diawasi OJK. Penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dapat dipidana.
Contoh
Warga memperoleh pinjaman modal warung dari KSP tempat ia menjadi anggota.
Dasar hukum: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Cari artikel tentang Koperasi Simpan Pinjam →
Istilah terkait
- Komisaris Independen
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Koperasi
- Kreditor Konkuren
- Kreditor Preferen
- Kreditor Separatis
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.