Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Koperasi Simpan Pinjam

Disebut juga: KSP, koperasi kredit

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota. KSP hanya boleh melayani anggota, bukan masyarakat umum. Setelah UU P2SK, koperasi yang menghimpun dana dari nonanggota dikategorikan sebagai sektor jasa keuangan yang diawasi OJK. Penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dapat dipidana.

Contoh

Warga memperoleh pinjaman modal warung dari KSP tempat ia menjadi anggota.

Dasar hukum: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Cari artikel tentang Koperasi Simpan Pinjam →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp