Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Konversi Hak atas Tanah

Disebut juga: konversi hak barat, konversi hak adat

Konversi hak atas tanah adalah perubahan hak-hak lama, baik hak barat maupun hak adat, menjadi salah satu hak yang dikenal dalam UUPA. Misalnya, hak eigendom dikonversi menjadi hak milik atau HGB, sedangkan hak adat dapat dikonversi menjadi hak milik. Konversi dilakukan melalui pendaftaran di kantor pertanahan.

Contoh

Ahli waris pemegang bekas hak eigendom mengurus konversi agar tanahnya terdaftar menurut UUPA.

Dasar hukum: Ketentuan Konversi UUPA (UU 5/1960); PP 24/1997

Cari artikel tentang Konversi Hak atas Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp