Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Konversi Hak atas Tanah
Disebut juga: konversi hak barat, konversi hak adat
Konversi hak atas tanah adalah perubahan hak-hak lama, baik hak barat maupun hak adat, menjadi salah satu hak yang dikenal dalam UUPA. Misalnya, hak eigendom dikonversi menjadi hak milik atau HGB, sedangkan hak adat dapat dikonversi menjadi hak milik. Konversi dilakukan melalui pendaftaran di kantor pertanahan.
Contoh
Ahli waris pemegang bekas hak eigendom mengurus konversi agar tanahnya terdaftar menurut UUPA.
Dasar hukum: Ketentuan Konversi UUPA (UU 5/1960); PP 24/1997
Cari artikel tentang Konversi Hak atas Tanah →
Istilah terkait
- Kepemilikan Rumah oleh Orang Asing
- Konsinyasi Ganti Kerugian
- Konsolidasi Tanah
- Kredit Pemilikan Rumah
- Landreform
- Mafia Tanah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.