Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Komisaris Independen
Disebut juga: independent commissioner
Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang berasal dari luar perseroan dan tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, direksi, maupun komisaris lain. Keberadaannya bertujuan menjaga pengawasan yang objektif dan melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Perusahaan terbuka dan perseroan tertentu wajib memiliki komisaris independen. Ia diangkat oleh RUPS seperti komisaris lainnya.
Contoh
Bank yang melantai di bursa mengangkat seorang mantan akademisi sebagai komisaris independen.
Dasar hukum: Pasal 120 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan OJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
Cari artikel tentang Komisaris Independen →
Istilah terkait
- Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Kontrak
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Klausula Baku
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Koperasi
- Koperasi Simpan Pinjam
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.