Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Klausula Baku

Disebut juga: perjanjian baku, syarat dan ketentuan

Klausula baku adalah aturan atau syarat yang sudah disiapkan sepihak oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian, sehingga konsumen hanya dapat menerima atau menolak. Undang-undang melarang klausula baku tertentu, misalnya pengalihan tanggung jawab pelaku usaha atau penolakan pengembalian uang. Klausula yang dilarang dinyatakan batal demi hukum.

Contoh

Karcis parkir bertuliskan 'kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola' termasuk klausula baku yang dilarang.

Dasar hukum: Pasal 18 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen

Cari artikel tentang Klausula Baku →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp