Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Keterbukaan Informasi
Disebut juga: disclosure, prinsip keterbukaan
Keterbukaan informasi adalah kewajiban emiten dan perusahaan publik untuk mengumumkan secara tepat waktu semua informasi material yang dapat memengaruhi harga efek atau keputusan investor. Informasi material antara lain akuisisi besar, perkara hukum penting, atau perubahan pengendali. Prinsip ini menjaga agar semua investor mendapat informasi yang sama. Pelanggaran kewajiban keterbukaan dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK.
Contoh
Emiten mengumumkan di laman bursa bahwa salah satu pabriknya terbakar dan berhenti beroperasi.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK); Peraturan OJK tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
Cari artikel tentang Keterbukaan Informasi →
Istilah terkait
- Keagenan
- Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Kontrak
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Klausula Baku
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.