Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Keagenan

Disebut juga: agency, agen

Keagenan adalah hubungan hukum di mana agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal dalam memasarkan barang atau jasa. Berbeda dengan distributor, agen tidak membeli barang dan tidak memiliki barang yang dipasarkan. Agen biasanya memperoleh komisi dari setiap penjualan. Akibat hukum transaksi yang dilakukan agen dalam batas kewenangannya menjadi tanggung jawab prinsipal.

Contoh

Agen penjualan alat berat mendapat komisi 3% dari setiap ekskavator yang terjual atas nama prinsipal Jepang.

Dasar hukum: Pasal 1792 dst. KUHPerdata; Peraturan Menteri Perdagangan tentang agen atau distributor

Cari artikel tentang Keagenan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp