Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Keagenan
Disebut juga: agency, agen
Keagenan adalah hubungan hukum di mana agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal dalam memasarkan barang atau jasa. Berbeda dengan distributor, agen tidak membeli barang dan tidak memiliki barang yang dipasarkan. Agen biasanya memperoleh komisi dari setiap penjualan. Akibat hukum transaksi yang dilakukan agen dalam batas kewenangannya menjadi tanggung jawab prinsipal.
Contoh
Agen penjualan alat berat mendapat komisi 3% dari setiap ekskavator yang terjual atas nama prinsipal Jepang.
Dasar hukum: Pasal 1792 dst. KUHPerdata; Peraturan Menteri Perdagangan tentang agen atau distributor
Cari artikel tentang Keagenan →
Istilah terkait
- Jual Rugi
- Kartel
- Kawasan Ekonomi Khusus
- Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Keterbukaan Informasi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.