Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Kartel

Disebut juga: cartel

Kartel adalah perjanjian antar pelaku usaha pesaing untuk mengatur produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa sehingga memengaruhi harga. Perjanjian ini dilarang bila dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel merugikan konsumen karena harga menjadi tinggi tanpa persaingan. Bukti kartel dapat berupa bukti langsung maupun bukti tidak langsung seperti pola harga yang seragam.

Contoh

Beberapa produsen minyak goreng sepakat mengurangi pasokan agar harga naik bersamaan.

Dasar hukum: Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Cari artikel tentang Kartel →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp