Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Jaminan Fidusia
Disebut juga: fidusia, leasing
Fidusia adalah jaminan atas barang bergerak, seperti kendaraan, ketika kepemilikannya dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan, tetapi barangnya tetap dikuasai dan dipakai debitur. Jaminan fidusia wajib didaftarkan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan barang tidak boleh dilakukan sepihak bila debitur tidak mengakui wanprestasi atau tidak menyerahkan secara sukarela, melainkan melalui pengadilan.
Contoh
Debitur kredit motor yang menunggak cicilan menolak motornya ditarik paksa di jalan oleh penagih.
Dasar hukum: UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Putusan MK 18/PUU-XVII/2019
Cari artikel tentang Jaminan Fidusia →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.