Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Insolvensi

Disebut juga: insolvency, keadaan tidak mampu membayar

Insolvensi adalah keadaan debitor pailit tidak mampu membayar utang-utangnya. Dalam proses kepailitan, harta pailit dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi bila tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian ditolak, atau pengesahan perdamaian ditolak. Sejak insolvensi, kurator mulai menjual harta pailit untuk dibagikan kepada kreditor. Pada tahap ini, kemungkinan perusahaan diselamatkan sudah tertutup.

Contoh

Karena rencana perdamaian ditolak kreditor, harta pailit masuk keadaan insolvensi dan mulai dilelang.

Dasar hukum: Pasal 178 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Cari artikel tentang Insolvensi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp