Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek

Disebut juga: bad faith, pendaftar beriktikad buruk

Iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek adalah niat pemohon untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya. Permohonan merek yang diajukan dengan iktikad tidak baik wajib ditolak. Merek yang terlanjur terdaftar dengan iktikad tidak baik dapat dibatalkan tanpa batas waktu. Prinsip ini mencegah praktik mendaftarkan merek orang lain lebih dulu untuk dijual kembali.

Contoh

Seseorang yang mendaftarkan nama restoran populer milik orang lain lalu meminta tebusan dapat dinilai beriktikad tidak baik.

Dasar hukum: Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Cari artikel tentang Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp