Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Homologasi
Disebut juga: pengesahan perdamaian
Homologasi adalah pengesahan oleh pengadilan niaga atas rencana perdamaian yang telah disetujui para kreditor dalam kepailitan atau PKPU. Setelah disahkan dan berkekuatan hukum tetap, perdamaian mengikat seluruh kreditor konkuren, termasuk yang tidak setuju. Debitor wajib melaksanakan isi perdamaian, misalnya jadwal pembayaran utang yang baru. Jika debitor lalai, kreditor dapat meminta pembatalan perdamaian.
Contoh
Pengadilan niaga menghomologasi rencana perdamaian pengembang apartemen yang mencicil pengembalian dana pembeli selama lima tahun.
Dasar hukum: Pasal 159 dan Pasal 285 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Cari artikel tentang Homologasi →
Istilah terkait
- Hak Prioritas
- Hakim Pengawas
- Harta Pailit
- Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek
- Indikasi Geografis
- Insolvensi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.