Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Hak Prioritas
Disebut juga: priority right, right of priority
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk menggunakan tanggal pengajuan permohonan pertamanya di negara lain sebagai tanggal penerimaan di Indonesia. Hak ini berlaku bagi negara anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan WTO. Untuk paten jangka waktunya 12 bulan, sedangkan untuk merek dan desain industri 6 bulan. Dengan hak prioritas, pemohon terlindungi dari pihak lain yang mendaftar lebih dulu di Indonesia dalam rentang waktu tersebut.
Contoh
Perusahaan Jepang mendaftarkan desain produknya di Indonesia dengan klaim prioritas dari permohonan di Tokyo empat bulan sebelumnya.
Dasar hukum: UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten; UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Cari artikel tentang Hak Prioritas →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.