Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Hak Cipta

Disebut juga: copyright

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, seperti lagu, buku, foto, film, dan program komputer. Hak cipta timbul otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa wajib didaftarkan, tetapi pencatatan dapat memudahkan pembuktian. Pihak lain yang memakai karya untuk tujuan komersial umumnya harus mendapat izin pencipta atau pemegang hak.

Contoh

Seorang fotografer menuntut toko daring yang memakai fotonya untuk iklan tanpa izin.

Dasar hukum: UU 28/2014 tentang Hak Cipta

Cari artikel tentang Hak Cipta →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp