Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Kawasan Ekonomi Khusus

Disebut juga: KEK, special economic zone

Kawasan ekonomi khusus adalah kawasan dengan batas tertentu di wilayah Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Pelaku usaha di KEK dapat menikmati kemudahan perizinan, perpajakan, kepabeanan, dan ketenagakerjaan. Setiap KEK dikelola oleh badan usaha pengelola dan diawasi dewan kawasan. Tujuannya menarik investasi dan mempercepat pembangunan daerah.

Contoh

Investor resor memilih membangun hotel di KEK pariwisata untuk memperoleh insentif pajak.

Dasar hukum: UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Cari artikel tentang Kawasan Ekonomi Khusus →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp